Kemendikbud telah menetapkan bahwa Kurikulum 2013 dilaksanakan secara
bertahap, baik jenjang maupun sekolah. Untuk SMP/MTs pada ahun 2013
dilaksanakan mulai kelas VII terlebih dahulu, tahun 2014 untuk kelas VII
dan VIII, serta mulai tahun 2015 dilaksanakan untuk setiap kelas VII,
VIII, dan IX. Sekolah yang melaksanakan kurikulum inipun, terbatas untuk
sekolah-sekolah tertentu. Seperti kita tahu bahwa pada kurikulum 2013 ini, perangkat-perangkat
pembelajaran yang dibutuhkan telah dipersiapkan oleh pemerintah, seperti
silabus, KI dan KD sementara penyusunan RPP masih menjadi kewajiban
guru.
Bagi yang berminat silahkan komentar di bawah postingan ini cantumkan beserta email anda insyallah akan kami kirim lewat email
Tidak ada komentar:
Posting Komentar