Latest SOAL :

Senin

INFO PENERIMAAN CPNS KEMENTAN 2013

P E N G U M U M A N
Nomor : 935/TU.210/A2/9/2013
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2013


Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang penataan sistem manajemen SDM aparatur dan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang berkualitas oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi, Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2013. Pengisian formasi Kementerian Pertanian Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, untuk itu maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, diumumkan sebagai berikut :

A. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN :
Silakan lihat/download di: https://docs.com/VUDC

Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :

B. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

C. PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut di atas.
  2. Berijazah dari sekolah kejuruan teknis pertanian (tidak termasuk perikanan dan kehutanan), perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi, apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari sekolah atau universitas yang bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya B sedangkan Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3,0, Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S1 = 2,7, Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk D-3 = 2,75, Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/ Peternakan = 7,0.
  4. TIDAK SEDANG DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN, SEHINGGA KUALIFIKASI ATAU JENJANG PENDIDIKAN YANG DIAKUI ADALAH YANG DIGUNAKAN PADA SAAT MELAMAR.
  5. DIUTAMAKAN yang menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) dengan nilai TOEFL minimal 450 untuk S1, D4 atau D3/SM dan 475 untuk S2 yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku.
  6. Disediakan formasi khusus untuk putra/putri Papua* sejumlah 3 formasi jabatan, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Komputer dan Penyusun Laporan Keuangan.
  7. *) Kategori Putra/putri Papua yaitu apabila bapak/ibu adalah orang Papua asli, atau salah satu dari bapak/ibu adalah orang Papua asli. Untuk jabatan-jabatan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut diatas tersedia 2 (dua) formasi jabatan, yaitu Arsiparis dan Pranata Komputer yang DAPAT DILAMAR OLEH DISABILITAS ** (bukan tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara).                                                                                                                                        **) Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya.
  8. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2014.

D. KETENTUAN PENDAFTARAN :
  1. Pendaftaran Pelamar dilakukan melalui website Kementerian Pertanian di http://cpns.deptan.go.id/
  2. Periode pendaftaran secara on-line akan diumumkan kemudian, (pelamar agar selalu memonitor menu agenda kegiatan pada website resmi pengadaan CPNS).
  3. Panitia Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung.
  4. Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran online dan telah mengisi data dengan lengkap, pelamar mengunggah dokumen sebagai berikut : KTP, Ijazah, Transkrip nilai (Scan menjadi 1 file PDF).
  5. KTP Ijazah dan Transkrip nilai yang telah diunggah dan diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
  6. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia, apabila ditemukan ketidak cocokan data dengan dokumen yang diunggah, maka secara langsung tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
  7. Hasil validasi dan verifikasi database pelamar dapat dilihat pada website resmi Kementerian Pertanian 3 (tiga) hari setelah pelamar mengunggah file PDF (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  8. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat harus segera mencetak kartu tes (fasilitas cetak kartu tes hanya dapat digunakan 1 (satu) kali, paling lambat 3 hari setelah pendaftaran online ditutup).
  9. Bagi pelamar yang telah mencetak kartu test selanjutnya menempelkan pas foto terakhir (berwarna) ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan pada Kartu Tes yang menjadi satu halaman dengan surat pernyataan dan dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap (kedua-duanya harus pas photo asli), kemudian surat pernyataan harus ditandatangani basah oleh pelamar bermaterai Rp. 6000,-.
  10. NOMOR TEST DAN KARTU TES beserta SURAT PERNYATAAN yang dimiliki pelamar dinyatakan berlaku secara syah setelah mendapat pengesahan oleh PANITIA PENGADAAN CPNS KEMTAN T.A. 2013 di LOKASI TES (untuk waktu dan tempat pengesahan kartu tes pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  11. KESALAHAN/KELALAIAN MENGIKUTI PROSEDUR yang ditetapkan dalam melakukan pengisian formulir lamaran dan berakibat merugikan secara langsung maupun tidak langsung pada pelamar MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PELAMAR.

E. PELAKSANAAN SELEKSI, TES DAN PENETAPAN CPNS :
  1. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia dan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen ASLI pelamar pada saat PENGESAHAN KARTU TES DI LOKASI TES.
  2. Apabila panitia menemukan data yang berbeda antara data base yang ada dengan data dukung ASLI pelamar yang dibawa pada saaat pengesahan kartu tes, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
  3. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat melakukan pengesahan Kartu Tes sebagai berikut :                                                                                                                                            *Pas foto terbaru (sama dengan yang ditempelkan pada kartu tes) berukuran postcard (5R) berwarna tampak muka setengah badan 2 (dua) lembar.                                               *Print out kartu Tes yang telah ditempeli pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna (2 rangkap) dan surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang telah ditandatangani basah sebanyak 2 (dua) rangkap (print out kartu Tes dengan surat pernyataan dalam satu halaman yang sama);                                                                                                                                      *ASLI dan 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku; *ASLI dan fotocopy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar dan telah legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Kelengkapan yang dibawa baik asli dan fotocopy pada saat melakukan pengesahan kartu Tes masing-masing disusun rapi di dalam map kertas dengan warna :                BIRU untuk Pasca Sarjana (S2), KUNING untuk Sarjana (S1), MERAH untuk Diploma III (D3)/SM, HIJAU untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/Peternakan.
  5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan telah mendapat pengesahan kartu Tes oleh panitia pengadaan CPNS Kemtan T.A. 2013 dapat mengikuti seleksi/tes CAT (Computer Assisted Test) pada lokasi yang telah ditentukan (lihat di menu agenda kegiatan);
  6. Lokasi tes dapat dipilih pelamar dan baru dapat diperoleh pada saat akan print out kartu tes yang secara sistem disediakan oleh Panitia dan untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian).
  7. Untuk setiap formasi jabatan sesuai lokasi penempatan yang dilamar tersedia kuota formasi jabatan 1 : 35 dan apabila telah memenuhi kuota yang ditetapkan maka secara otomatis sistem akan terkunci.
  8. Setelah melakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistim CAT, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti Tes Kompetensi Bidang (tertulis dan wawancara) yang untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  9. Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing peserta.
  10. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Tes penyaringan ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
  11. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  12. Seluruh data dan dokumen pelamar menjadi arsip Kementerian Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  13. Pada waktu yang akan ditentukan kemudian, peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar kepada Panitia Pengadaan pada waktu penyerahan berkas.

F. PERSIAPAN SEBELUM MENGAJUKAN LAMARAN :
Proses awal registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Kementerian Pertanian merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses validasi dan verifikasi, panitia tidak memiliki dan atau tidak diberi wewenang untuk melakukan perubahan pada isian pelamar. Sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama.
Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Saudara sebagai pelamar telah menyiapkan data dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, diantaranya : 
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal lain tidak berlaku).
Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.

G. LAIN-LAIN :
  1. Untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran terkait dengan pengadaan CPNS Kemtan T.A. 2013 sudah dapat diakses di website-website resmi lingkup Kementerian Pertanian.
  2. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013 melalui website Kementerian Pertanian dengan alamat sebagai berikut : http://cpns.deptan.go.id/
  3. Panitia pengadaan CPNS Kementan T.A. 2013 tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh pengadaan CPNS Kementan T.A. 2013 kecuali untuk melaporkan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi dengan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian C.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian melalui Telp. 021-7804166, Fax. 021-7816180, 021-7816780 e-mail : panitia_cpns2013@deptan.go.id. 
  4. Pengirim data lamaran melalui on-line dianggap telah membaca dan memahami seluruh prosedur dan proses yang ditetapkan, sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar berakibat dicabutnya hak-hak pelamar pada seluruh rangkaian proses pengadaan CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013. 
  5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Tes TKD dan TKB serta telah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 wajib menyerahkan ijazah dan transkrip nilai ASLI sebagai jaminan mengisi formasi yang telah dilamar. Apabila tidak jadi mengisi formasi atau mengundurkan diri, pelamar wajib membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas Negara yang selanjutnya ijazah dan transkrip ASLI pelamar akan dikembalikan oleh panitia. 
  6. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 13 September 2013
Panitia Pengadaan CPNS Kementan T.A. 2013


Tidak ada komentar:

 
Support : Creating Website | Slamet Sisyono | My Facebook
Copyright © 2011. Spensa Malang - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Blogger Template
Kirim Artikel