S
ebagai negara hukum, Indonesia mempunyai peraturan dan perundang-undangan yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Salah satunya peraturan bagi pengguna jalan raya, yang dituangkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Meski nich, dalam praktiknya banyak peraturan yang dilanggar oleh kita sendiri.Siswi SMPN 1 Malang, Salsabila Gina Anoraga mengaku pernah melanggar peraturan lalu lintas. Saat itu dia sedang teburu-buru karena harus membeli bahan untuk tugas kelompok. Ketika lampu jalanan berada di warna merah, dengan cepat dia menerobos. Dia mengaku saat itu masih bisa selamat karena pak polisi nggak tahu jika dia melanggar peraturan.
Nggak hanya menerobos lampu merah, cewek yang aktif di klub jurnalistik ini juga mengendara motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Wah, bahaya itu!. ”Aku nggak punya SIM. Untung saja waktu itu nggak ada razia,” tuturnya.
Pengakuan lain dari Erqi Zeta Ramadhan, siswa SMAN 7 Malang. Cowok ini memiliki bentuk motor yang sudah nggak standar dan sudah dimodifikasi sesuai dengan seleranya. Menurutnya, dia merombak motornya karena saat ini sedang tren motor modifikasi, sehingga dia rela membuat motornya menjadi nggak standar, sekalipun tahu bahwa tindakannya itu sama dengan melanggar peraturan lalu lintas.
Nggak hanya memiliki bentuk motor yang nggak sesuai aturan, namun dia juga sering melanggar peraturan lain mulai dari nggak memasang spion di kedua sisi stir, tak memasang plat depan motor hingga memiliki ban yang lebih kecil ketimbang motor pada umumnya.
Zeta mengatakan, saat ini dia masih belum memasang spion karena merasa lebih nyaman mengendarai tanpa mengenakan spion. Sekalipun tindakannya ini dinilai nggak aman namun dia berharap tetap selamat saat berkendara. ”Karena sudah terlalu lama nggak menggunakan spion jadi ketika memakai spion jadinya aneh,” tutup cowok yang mengaku nggak punya SIM ini.
Ermawan Galih siswa SMAN 7 Malang pernah ’dituduh’ melanggar lalu lintas oleh polisi lalu lintas yang kebetulan bertugas. Cowok yang akrab disapa Sipit ini dituduh menerobos lampu merah yang ada di kawasan Mitra 2, padahal dia nggak melakukan itu. Sipit mengaku dia nggak menerobos lampu merah namun dia nggak memiliki SIM.
Nggak hanya itu, cowok yang aktif di komunitas gowes SMAN 7 Malang ini juga pernah membonceng teman yang mengenakan helm ’batok’ dan dinilai nggak standar serta tidak ber-SNI. (ayu/han)
Nggak Bawa SIM, Kena Denda Rp 250 Ribu
Sudah menjadi hukum alam jika yang bersalah dan melanggar sudah sepantasnya menerima sanksi. Rupanya hal ini yang didapatkan oleh beberapa Sobat M-Teens. 70 persen responden M-Teens mengaku pernah ditilang oleh polisi lantaran melanggar aturan lalin.
Pengakuan pertama dari Maria Claudia Florentina siswa SMP Ardjuna. cewek yang akrab disapa Flo ini pernah ditilang saat dia melawan arus yang ada di daerah Gajahmada Mall. Atas tindakannya itu dia harus membayar sejumlah denda karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pengalaman ditilang oleh polisi itu membuatnya paranoid. Sekarang cewek berdarah China ini berusaha untuk menaati peraturan lalu lintas dengan mengenakan helm standar dan nggak melawan arus lagi. Bahkan dia mengaku lebih memilih memutar balik motornya saat tahu ada polisi di depannya. ”Sekalipun aku nggak bikin salah loh,” tandasnya.
Nindika Putri Lestari siswa SMKN 2 Malang juga mengaku trauma karena pernah ditilang. Nindi mengatakan saat melihat polisi ketika berkendara bisa membuatnya ketakutan dan panas dingin. Takut akan ditilang lagi dan harus merelakan sebagian uangnya melayang.
Cewek berdarah India ini mengisahkan, dia pernah ditilang karena nggak memiliki SIM saat berkendara menuju pantai Balekambang bersama ortunya. Saat itu dia berboncengan dengan temannya, sementara mama dan papanya mengendarai motor sendiri. Saat ada razia kendaraan dan dimintai surat-surat termasuk SIM, Nindi nggak bisa menunjukkannya. ”Kena tilang, tapi untungnya aku sama ortu jadi ya dibayarin mereka,” tutupnya.
Yuni Kartika Kartika Sari siswi SMAN 5 Malang juga pernah ditilang. Yuni mengaku dia nggak melanggar peraturan lalu lintas, karena dia nggak menerobos lampu merah dan memakai helm standart, namun dia nggak bisa menunjukkan SIM saat polisi memintanya.
Karena kesalahannya ini dia harus merelakan Rp 250 ribu melayang untuk membayar denda. Akibat kejadian itu, sekretaris pensi SMAN 5 ini mengurungkan niatnya menjadi seorang polisi. ”Karena aku pernah ditilang sih, hehe,” tuturnya.
Sumber
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar