Latest SOAL :

Kamis

Sekolah Harus Mulai Ajukan Izin

M
alang -  Sejumlah sekolah yang pada penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini akan melakukan pungutan, harus  mulai mengajukan surat permohonan memungut kepada pemerintah kota (Pemkot) Malang.

Langkah ini dilakukan menyusul pemberlakuan Permendikbud RI No 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP yang dikeluarkan pada 30 Desember 2011 lalu. Isinya menegaskan bahwa sekolah milik pemerintah (negeri) maupun sekolah yang didirikan masyarakat (swasta) tidak boleh melakukan pungutan. Kalau ada pungutan di sekolah maka harus atas persetujuan tertulis kepala dinas provinsi atau kota serta orang tua atau komite sekolah.

”SMP Negeri  1 Malang sudah mengajukan kepada dinas pendidikan untuk diserahkan kepada pemkot Malang, yang isinya mengenai rencana kebutuhan anggaran sekolah,” ungkap Kepala SMPN 1 Malang, Drs. Hadi Hariyanto M.Pd kepada Malang Post.


SMP berstatus RSBI adalah yang diberikan kelonggaran untuk tetap memungut dana dari masyarakat. Hanya saja syaratnya harus disetujui oleh orang tua, dinas pendidikan daerah dan pemerintah daerah.

Sebelum menyerahkan laporan kepada dinas pendidikan, sekolah juga sudah berkomunikasi dengan orang tua untuk melaporkan rencana anggaran kegiatan sekolah (RKAS) tahun lalu. Juga rencana satu tahun kedepan.

Hadi membeberkan tahun ini besaran sumbangan bagi wali muridnya akan sedikit turun dibandingkan tahun lalu. Sebab tahun ini tidak ada pembangunan fisik besar yang direncanakana di sekolah yang segera berstatus SBI itu.

”Tahun ini program yang besar hanya membangun kantin dan parkir sekolah saja, serta memperbaiki dinding yang rusak,” kata dia.

Sementara itu Kabid Pendidikan Menengah Dikbud Kota Malang, Kunti Nur Sasiati menuturkan aturan baru ini sudah mulai disosialisasikan kepada sekolah. Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.

Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.



Sumber

Tidak ada komentar:

 
Support : Creating Website | Slamet Sisyono | My Facebook
Copyright © 2011. Spensa Malang - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Blogger Template
Kirim Artikel